BANYUWANGI – Gerakan menjaga hutan di Banyuwangi Barat mulai menguat dari akar rumput. Sekitar 100 warga Dusun Sidomulyo, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu berkumpul dalam konsolidasi persiapan Deklarasi Kader Konservasi Hutan, pada Kamis, 14 Mei 2026, di wilayah RPH Gunungsari.

Kegiatan ini digagas oleh Tim Relawan Peduli Lingkungan dan diketahui oleh Kepala Desa Jambewangi, Maskur S.Ag. Fokus kegiatan ini adalah merawat sumber mata air sekaligus mencegah bencana banjir yang kerap melanda Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir akibat kerusakan hutan di hulu.

“Kerusakan hutan, baik disengaja maupun tidak, telah menyebabkan beberapa wilayah kita mengalami banjir. Menjaga kelestarian ekologis adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin Jambewangi tidak mengalami hal yang sama,” ujar salah satu koordinator relawan di lokasi.

Kader Konservasi Fokus Jaga Mata Air

Sidomulyo berada di kawasan tangkapan air. Dari wilayah ini mengalir sumber mata air yang menyuplai antara lain Sungai Jalen, Sungai Lateng, dan Sungai Kedawang yang bermuara ke Sungai Setail. Sungai Setail menjadi tumpuan pengairan sawah warga di hilir Kecamatan Sempu, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, dan Kecamatan Muncar.

Jika hulu rusak, hilir akan terkena dampak. Biaya pertanian dapat meningkat, lahan menjadi rawan erosi, dan ketersediaan air berkurang.

Kader konservasi yang akan dibentuk nantinya akan menjadi binaan Perhutani Banyuwangi Barat, yang merupakan pemegang hak pengelolaan kawasan hutan. Dengan demikian, kerja-kerja masyarakat di lapangan tetap selaras dengan regulasi dan rencana pengelolaan hutan negara.

Rencana deklarasi ini akan disahkan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dan ADM Perhutani Banyuwangi Barat, Muklisin. Namun, waktunya masih menunggu jadwal dari Bupati. Model swadaya masyarakat ini diharapkan menjadi percontohan keterlibatan warga dalam merawat hutan sekaligus memberikan nilai ekonomis.

1780616055_C0wdCK2E.jpg

Kompak: Kades Jambewangi bersama Relawan Peduli Lingkungan menggagas kader konservasi hutan.

Payung Hukum: Masyarakat Punya Ruang Kelola Hutan

Aksi warga Sidomulyo memiliki dasar hukum yang jelas. Keterlibatan masyarakat dalam konservasi dan pengelolaan hutan diatur dalam regulasi terbaru:

1. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990

Undang-undang ini menegaskan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.

2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Undang-undang ini memasukkan Perhutanan Sosial secara eksplisit ke dalam UU Kehutanan melalui Pasal 29A dan 29B. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang d